Bukti
baru ditemukan produk beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang dimiliki oleh PT
Indo Beras Unggul (PT IBU) ternyata bukanlah oplosan.
Kepala
Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, dua beras
merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago hanya bermasalah dengan label gizi pada
kemasan tersebut. Data kandungan dua merek beras itu diduga sengaja dibedakan
oleh PT IBU.
"Jadi
bukan oplosan, hanya beras yang ditemukan di pasar ternyata label gizinya
seperti ini (berbeda dengan merek beras lain)," ujar Ari Dono di Gedung
Ombudsman, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/7).
Saat
ini ungkap Ari Dono, PT IBU terancam dengan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen,
Pasal 141 UU Pangan dan Pasal 383 KUHP tentang Perbuatan Curang.
Namun
demikian pasal itu bisa dibuktikan apabila Polri telah menggelar gelar perkara,
dan hasil uji laboratorium mengenai kandungan gizi itu telah keluar.
"Siapa
yang bertanggung jawab nanti diketahui setelah gelar perkara dan pidanya juga
jelas," katanya.
Sekadar
informasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pertanian (Mentan) Amran
Sulaiman memimpin langsung pengrebekan penimbunan beras yang dilakukan oleh PT
IBU. Sebanyak 1.161 ton beras telah disita.
Pabrik
itu diketahui berlokasi di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat. Dalam sidak itu Tito juga didampingi oleh Menteri Pertanian
(Mentan) Amran Sulaiman.
Saat
ini sebanyak 15 orang telah diamankan oleh Korps Bhayangkara terkait penimbunan
beras itu. Modusnya mereka menjual beras jenis IR-64 dengan label Cap Ayam dan
Maknyuss dengan harga Rp 20 ribu.
Sumber
: Jawapos.com
0 komentar: